TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir

Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (24/6/2024). Sidang pun ditunda 1 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times para pengacara Pegi Setiawan datang pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WIB. Adapun sidang baru digelar pada pukul 09:30 WIB. Hakim yang menangani perkara ini sendiri yaitu Eman Sulaeman.

1. Polda Jabar tidak urung datangi persidangan

Pengacara Pegi Setiawan dan hakim sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung memunculkan batang hidungnya. Hingga akhirnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan panggilan ulang.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kita panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kita agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.

2. Sidang akan tetap lanjut jika Polda Jabar tidak datang ke persidangan kedua

Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini. Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang dikemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya