Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mangkir
Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (24/6/2024). Sidang pun ditunda 1 Juli 2024.
Berdasarkan pantauan IDN Times para pengacara Pegi Setiawan datang pada pagi hari sekitar pukul 08:00 WIB. Adapun sidang baru digelar pada pukul 09:30 WIB. Hakim yang menangani perkara ini sendiri yaitu Eman Sulaeman.
1. Polda Jabar tidak urung datangi persidangan
Pengacara Pegi Setiawan dan hakim sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung memunculkan batang hidungnya. Hingga akhirnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan panggilan ulang.
"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kita panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kita agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.