Bey Keluarkan SE Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pegawai BUMD

Ada sanksi tegas bagi para pelanggar

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi pegawai ASN dan BUMND terlibat dalam judi online. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. Adapun SE ini disebarkan ke seluruh OPD dan pemerintah kabupaten kota se-Jawa Barat.

1. SE diberikan ke OPD dan kabupaten kota

Bey Keluarkan SE Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pegawai BUMD(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

"SE ini ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Jabar, para kepala perangkat daerah/biro di lingkungan Pemdaprov Jabar, hingga Direksi BUMD Provinsi Jabar. Ada delapan poin penting yang harus jadi perhatian," ujar Bey, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (3/7/2024).

2. Inspektorat kabupaten kota di Jabar diminta bentuk satgas

Bey Keluarkan SE Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pegawai BUMDPenjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (dok. Pemprov Jabar)

Selain menyebut sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, SE ini juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan pemda provinsi Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, digital platform lainnya maupun perjudian konvensional.

"Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional," katanya.

3. Bey minta pelanggar dilaporkan melalui aplikasi Sapawarga

Bey Keluarkan SE Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pegawai BUMDantaranews.com

Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan juga menerapkan sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Bey menambahkan, perangkat daerah/unit kerja/BUMD mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta pula melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD," tuturnya.

Dengan adanya SE ini, Bey berharap para ASN dan pegawai BUMD tidak terlibat dalam judi online. Adapun jika ditemukan, para pegawai harus melaporkan ke Inspektorat.

"Dilaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," kata dia.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Memanas, Polda Jabar Disoraki

Baca Juga: Fakta-fakta Keterangan Saksi Persidangan Praperadilan Pegi Setiawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya