Selain Penipuan, Akumobil Diduga Lakukan Pencucian Uang Konsumen
Pengacara Akumobil sempat bingung dengan kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dugaan kasus penipuan dari PT. Aku Digital Indonesia (Akumobil) masih terus didalami Polrestabes Bandung. Konon pihak polisi akan mendalami kasus tersebut sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Rifai mengatakan, penyidik saat ini,baru menetapkan seorang tersangka berinisial BJ. Ia merupakan Direktur Utama dari PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil.
BJ pun saat ini sudah diamankan pihak kepolisian guna mencari fakta dari dugaan penipuan ratusan konsumen Akumobil tersebut.
"Satu orang tersangka atas nama BJ sudah diamankan. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan lagi kemungkinan tersangka lainnya akan ada," ujar Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (9/11).
1. Polisi menduga Akumobil lakukan TPPU
Selain dugaan penipuan, Rifai menjelaskan, BJ saat ini sudah dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan juga penggelapan. Berdasarkan pendalaman kasus, BJ konon membelanjakan juga dana dari para konsumen Akumobil. Menurut Rifai, tidak menuntut kemungkinan penyidik menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selain duggan penipuan uang, kami akan gelar perkara dan mungkin dinaikkan ke TPPU. Langkah tersebut akan kami coba lakukan," katanya.