Ridwan Kamil Larang Keras ASN Mudik Idul Fitri 2021!
Jika ada kendala mendesak boleh, tapi harus ada izin khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik saat hari raya Idul Fitri 2021. Aturan ini diberlakukan dari dimulainya ibadah puasa.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan, aturan ini sudah berdasarkan hasil keputusan Gugus Tugas COVID-19 Jabar. ASN yang ada di wilayah Jabar ada baiknya menaati imbauan untuk tidak mudik selama Idul Fitri 2021.
"ASN tidak boleh mudik, kalau pun memiliki halangan lain yang sifatnya mendesak (dibolehkan) tetapi harus ada izin tertulis," ujar Emil di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).
1. Jika ada izin mudik, tetap harus jalani karantina
Emil, sapaan akrabnya, berharap para PNS dan seluruh warganya untuk tetap mengikuti apapun imbauan pemerintah untuk pandemik COVID-19 yang sampai saat ini masih belum mereda. Jika ada yang nekat melakukan mudik tanpa ada pemberitahuan, maka Gugus Tugas COVID-19 dapat melakukan tindakan tegas.
"Mereka yang pulang ke kampung halaman dan tidak terdeteksi, harus karantina. Gugus Tugas COVID-19 daerah turut menangani," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Palembang Pecat ASN dan Non-ASN Positif Narkotika
Baca Juga: Luncurkan ASN No Radikal, Tjahjo Kumolo Ingin ASN Seperti TNI-Polri