TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Larang Keras ASN Mudik Idul Fitri 2021! 

Jika ada kendala mendesak boleh, tapi harus ada izin khusus

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik saat hari raya Idul Fitri 2021. Aturan ini diberlakukan dari dimulainya ibadah puasa. 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan, aturan ini sudah berdasarkan hasil keputusan Gugus Tugas COVID-19 Jabar. ASN yang ada di wilayah Jabar ada baiknya menaati imbauan untuk tidak mudik selama Idul Fitri 2021.

"ASN tidak boleh mudik, kalau pun memiliki halangan lain yang sifatnya mendesak (dibolehkan) tetapi harus ada izin tertulis," ujar Emil di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021). 

1. Jika ada izin mudik, tetap harus jalani karantina

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Emil, sapaan akrabnya, berharap para PNS dan seluruh warganya untuk tetap mengikuti apapun imbauan pemerintah untuk pandemik COVID-19 yang sampai saat ini masih belum mereda. Jika ada yang nekat melakukan mudik tanpa ada pemberitahuan, maka Gugus Tugas COVID-19 dapat melakukan tindakan tegas. 

"Mereka yang pulang ke kampung halaman dan tidak terdeteksi, harus karantina. Gugus Tugas COVID-19 daerah turut menangani," ungkapnya. 

2. Menpan RB berikan ancaman bagi ASN yang nekat mudik

Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumulo (Dok. Kemenpan RB)

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) menyatakan bahwa ASN diminta tidak mudik ke kampung halaman untuk momentum Hari Raya Idulfitri 2021. Sebab, bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19).

3. Menko PMK juga mengeluarkan surat edaran serupa

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021 ini, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar. 

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," demikian isi surat yang diteken oleh Tjahjo. 

Di sisi lain, Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu telah memutuskan untuk melarang mudik berlaku pada periode 6 hingga 17 Mei 2021

Baca Juga: Pemkot Palembang Pecat ASN dan Non-ASN Positif Narkotika

Baca Juga: Luncurkan ASN No Radikal, Tjahjo Kumolo Ingin ASN Seperti TNI-Polri

Berita Terkini Lainnya