Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar
Sosialisasi aturan akan diberlakukan besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Aturan ini akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.
"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melakasanakan PPKM darurat," ujar Emil melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).
1. Aturan PPKM mikro darurat akan lebih ketat
Aturan ini sifatnya sudah berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Emil menyebutkan, bupati dan wali kota mulai besok akan diminta segera mensosialisasikan seluruh aturan teknis dari PPKM Darurat pada seluruh masyarakat.
"Akan ada pengetatan luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial dan kritikal," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!
Baca Juga: Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali