TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar 

Sosialisasi aturan akan diberlakukan besok

IDN Times/Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Aturan ini akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.

"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melakasanakan PPKM darurat," ujar Emil melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

1. Aturan PPKM mikro darurat akan lebih ketat

doc pribadi/ajun ally

Aturan ini sifatnya sudah berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Emil menyebutkan, bupati dan wali kota mulai besok akan diminta segera mensosialisasikan seluruh aturan teknis dari PPKM Darurat pada seluruh masyarakat.

"Akan ada pengetatan luar biasa secara umum, mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial dan kritikal," katanya.

2. Ada perbedaan antara PPKM Mikro dan PPKM Darurat

Website Pusat Informasi Nganjuk

Emil menuturkan, PPKM Darurat dan PPKM Mikro jelas ada perbedaan yang menonjol. Menurutnya, aturan PPKM Darurat dilakukan secara menyeluruh di Indonesia.

Pemprov Jabar hingga saat ini sudah juga mengirimkan data bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos). "PPKM darurat ini juga akan memberikan bansos dalam bentuk non dan tunai yang akan dilakukan oleh Kemensos. Datanya sudah dikirimkan," katanya.

3. Akan ada bansos dari kemensos untuk masyarakat kurang mampu

Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Dengan sudah diberikannya data jumlah penerima bantuan itu, Emil menjelaskan, seluruh masyarakat di Jabar dipastikan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sejak awal penerapan PPKM mikro darurat.

"Pada 3 Juli 2021 mereka yang kelompok menengah ke bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonomminya akan diberikan bansos. Distribusi dari kemensos," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!

Baca Juga: Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali 

Berita Terkini Lainnya