Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat diambil karena kasus COVID-19 terus meningkat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Jokowi minta masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan Ketat

Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil karena kasus COVID-19 yang belum terkendali. Sehingga, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasinya.

"Seperti yang kita ketahui, COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," tutur Jokowi.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19," ucapnya.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," perintahnya.

2. Daerah-daerah yang terapkan PPKM Darurat

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, sebagai berikut:

Asesmen situasi pandemik level 4:

1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kotq Tangerang
- Kota Serang

2. Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi

3. DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas

5. D.I Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul

6. Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Asesmen situasi pandemik level 3:

1. Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Cilegon

2. Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut 
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung

3. Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara

4. D.I Yogyakarta
- Kulon Progo
- Gunungkidul

5. Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan

6. Bali
- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli

3. Aturan lengkap selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021Warga yang juga pedagang pasar menerima suntikan vaksin COVID-19, di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

Aturan PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli 2021. Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah:

1. 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk sektor non-essensial.

2. Untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from
office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin 

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya