Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022!
Laporan lainnya soal THR masih akan diidentifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.
Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).
1. Tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif
Setelah dilakukan identifikasi, Joao bilang, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.
Data laporan itu didapatkan dari kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
Baca Juga: Siapkan 400 Pos Pantau Mudik di Jabar, Ridwan Kamil: Jabar Siaga Satu
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!