Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022! 

Laporan lainnya soal THR masih akan diidentifikasi

Bandung, IDN Times - Sebanyak 308 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan oleh buruh mengalami permasalahan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada 173 perusahaan di antaranya, dilaporkan karena belum memenuhi hak THR para pegawainya.

Joao De Araujo Dacosta, Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Jabar mengatakan, pemerintah masih mencari tahu alasan di balik tidak cairnya THR tersebut. Mereka masih akan mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

1. Tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif

Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022! Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Setelah dilakukan identifikasi, Joao bilang, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.

Data laporan itu didapatkan dari kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

2. Perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak dibandingkan 2021

Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022! Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Disnakertrans Jabar, kata Joao, sudah meminta perusahaan untuk bayar THR dengan tepat waktu dan tidak dicicil. Hal ini juga sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan. Adapun Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Dari jumlah aduan yang diterima Disnakertrans Jabar, Joao juga mengatakan bahwa jumlah tahun ini lebih besar dibanding sebelumnya.

"Perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan," ungkapnya.

3. Baru 1.363 perusahaan yang sudah bayar THR

Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022! Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 081 -2238-4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822-1801-1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.

Baca Juga: Siapkan 400 Pos Pantau Mudik di Jabar, Ridwan Kamil: Jabar Siaga Satu

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya