TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Bandung Resmi Terapkan Syarat Vaksinasi Booster untuk Penumpang

Aturan akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung akan menerapkan aturan penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Aturan baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, penerapan syarat itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19.

"Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru. Aturan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022," ujar Kuswardojo, Selasa (12/7/2022).

1. Penumpang bisa menggunakan hasil rapid test

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam aturan itu, Kuswardojo menjelaskan, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan bukti vaksin booster. Jika belum mendapatkannya, kata dia, ada beberapa cara lain seperti menujukkan bukti hasil rapid test.

"Penumpang bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding," ucapnya.

3. KAI juga mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster

IDN Times/Galih Persiana

Selain itu, Kuswardojo mengatakan bahwa aturan syarat naik KA jarak jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapannya.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Ada 232.493 Tiket Terjual di KAI Daop 2 Bandung

Baca Juga: 634.459 Penumpang Mudik dan Balik via Stasiun Daop 8 Surabaya

Berita Terkini Lainnya