PT KAI Bandung Resmi Terapkan Syarat Vaksinasi Booster untuk Penumpang
Aturan akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung akan menerapkan aturan penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Aturan baru akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, penerapan syarat itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19.
"Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru. Aturan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022," ujar Kuswardojo, Selasa (12/7/2022).
1. Penumpang bisa menggunakan hasil rapid test
Dalam aturan itu, Kuswardojo menjelaskan, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan bukti vaksin booster. Jika belum mendapatkannya, kata dia, ada beberapa cara lain seperti menujukkan bukti hasil rapid test.
"Penumpang bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding," ucapnya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Ada 232.493 Tiket Terjual di KAI Daop 2 Bandung
Baca Juga: 634.459 Penumpang Mudik dan Balik via Stasiun Daop 8 Surabaya