TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban 

Tetap patuhi prokes dan jangan sampai ada kerumunan yah!

IDN Times

Bandung, IDN Times - Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, hari raya kurban harus dirayakan bersamaaan dengan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meski begitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak melarang masyarakat menyembelih kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH).

1. Pemotongan hewan kurban diizinkan di lapangan dan halaman masjid

Ilustrasi Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kepala DKPP Jabar Jafar Ismail mengatakan, penyembelihan hewan kurban sebaiknya tetap dilakukan di RPH. Namun, masyarakat pada umumnya melakukan di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta.

"Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinnkan di luar RPH, namun tetap patuhi kaidah kesehatan masyarakat dan hewan," ujar Jafar berdasarkan keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).

2. Belum ditemukan klaster COVID-19 dari pemotongan hewan kurban di Jabar

Ilustrasi. Penjual kambing kurban. ANTARA FOTO/Rahmad

Dalam kondisi PPKM Darurat, Jagar bilang, penerapan prokes saat proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban amat penting untuk mencegah munculnya klaster penularan COVID-19.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan kurban tahun 2020, menurutnya tidak terjadi adanya klaster kurban, hal itu dilakukan karena penerapan protokol kesehatan.

"Karena adanya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi saat ini menyebabkan perayaan ibadah kurban jadi sangat berisiko. Karenanya, perlu pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

3. Panduan pemotongan hewan harus berdasarkan Kementerian Pertanian

ilustrasi petugas menggunakan masker saat kurban Idul Adha. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Aturan yang akan diberlakukan oleh Pemprov Jabar sama seperti sebelumnya, Jafar mengatakan, kabupaten dan kota di Jabar tentunya sudah mendapatkan panduan penyembelihan hewan kurban selama pandemik.

"Panduan dari Kementerian Pertanian melalui surat edaran tentang pelaksanaan kurban selama pandemi, perlu diperhatikan mulai dari proses penjualan, pemotongan serta distribusinya harus memperhatikan jaga jarak, kesehatan awal," jelasnya.

Baca Juga: Dikawal Tiga Polda, Pemprov Jabar Terima 10 Ton Oksigen dari PT Pusri

Baca Juga: Pakai Dana BAZNAS, Pemprov Jabar Tambah 400 Tabung Oksigen

Berita Terkini Lainnya