PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Lockdown di Tingkat RT!
Lockdown di tingkat RT untuk meminimalisir lonjakan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang terus bertambah setiap hari.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan dengan menerapkan lockdown di tingkat Rukun Tetangga (RT) di kawasan zona merah. Untuk aturannya, Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Jabar tengah mempersiapkan hal itu.
Emil menyebutkan, lockdown tingkat RT dilakukan agar dapat mengurangi lonjakan kasus COVID-19 yang terus bertambah di Jabar.
"Kalau ditanya Jabar lockdown? Jawabannya, Iya. Tapi di level RT/RW. Tidak di level kecamatan, kabupaten dan kota, tetapi level RT," ujar Emil, melalui konferensi video, Rabu (30/6/2021).
1. Ada 700 RT di Jabar masuk zona merah COVID-19
Emil menuturkan, hingga saat ini ada 100 ribu lebih RT di kabupaten dan kota di Jabar. Menurutnya, seluruh RT itu tidak akan semua diterapkan lockdown. Satgas COVID-19 akan mengkaji RT mana saja yang masuk zona merah.
"Ada sekitar 700 RT di Jabar yang masuk zona merah, Urusan pangan kebutuhan primer harus diperhatikan RT Dan RW bupati, wali kota, gubernur," katanya.
Baca Juga: IDI Jabar Usul Pemprov Terapkan PSBB Diperketat, Bukan PPKM Mikro
Baca Juga: 11 Daerah Zona Merah, Ridwan Kamil Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat