11 Daerah Zona Merah, Ridwan Kamil Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) dinyatakan masuk dalam zona merah COVID-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro darurat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, kasus COVID-19 di Jabar hingga saat ini terus melonjak. Sehingga, kemungkinan langkah yang akan diambil oleh Pemprov Jabar yaitu PPKM mikro darurat.
"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari dua daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," ujar Emil, melalui akun instagramnya, Rabu (30/6/2021).
1. Lockdown kemungkinan akan dilakukan di tingkat RT dan RW
Selain itu, Emil mengungkapkan, PPKM mikro darurat akan dilakukan usai dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, hari ini. Sehingga, mekanisme pelaksanaan belum bisa langsung disampaikan ke publik.
"Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," katanya.
2. Penanganan COVID-19 tetap akan menggunakan pola hulu dan hilir
Kemudian, soal strategi penanganan COVID-19, Emil tetap akan menerapkan pola hulu dan hilir. Pemprov Jabar akan memperkuat bagian hulu dengan menjaga ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Sedangkan hilir, membuat ruang isolasi desa.
"Memindahkan yang mau sembuh dari RS terus ditingkatkan, sehingga keterisian RS untuk covid bisa terus menurun. Aamiin," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wagub DKI Tunggu Keputusan Luhut
3. Masyarakat Jabar diminta untuk tetap patuhi 5M
Emil menambahkan, kondisi pandemik di Jabar hingga saat ini belum berakhir. Sejumlah lonjakan kasus terjadi akibat libur panjang Idul Fitri 2021. Selain itu, terdapat juga dugaan akibat faktor virus varian delta.
"Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," kata dia.
Seperti diketahui, berdasarkan data update relaese Sub Divisi Data dan Kajian Epidemiologi, Divisi Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada Selasa (29/6/2021) 11 wilayah yang masuk zona merah yaitu Kota Bandung, Depok, dan Cimahi.
Selain itu, zona merah juga diberlakukan di Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga: COVID-19 Mengganas! 11 Kabupaten Kota di Jabar Masuk Zona Merah
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tajam, Ridwan Kamil Tarik Rem Darurat