Polres Bogor Ringkus Empat Bos Perusahaan Tambang Emas Bodong
Tambang ilegal ini dinilai merusak lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polres Bogor mengamankan empat tersangka bos pemilik perusahan tambang emas yang diduga bodong atau perusahaan penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2). Ke empat orang yang telah diamankan tersebut berinisial IR, IS, OM dan YA.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Joni mengatakan, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di perusahaan tanpa izin tersebut.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengelola dan ada yang berperan sebagai pengusaha," ujar Joni kepada IDN Times, Kamis (6/2).
Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar
Baca Juga: Siaga Puncak Hujan, Pemkot Palembang Siaga di 66 Titik Potensi Banjir
1. Polisi sempat kesulitan tangkap tersangka
Joni mengaku, untuk menangkap ke empat tersangka tidak mudah, polisi harus menembus ke hutan dan gunung selama empat jam. Lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku diketahui sedang melakukan aktivitas pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas.
"Mereka ketika ditangkap sedang melakukan aktivasinya di wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya. Rencananya daei kecamatan tersebut mereka hendak membawa batuan emas ke Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg untum dikelola," tuturnya.
Baca Juga: Gandeng Yayasan IRL Jabar, Pemkot Bandung Resmikan Sekolah Lansia ke-2
Baca Juga: Pemkot Palembang Sidak Pasar Burung untuk Cegah Virus Corona