TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASAD

Berkas awal kasus ini berasal dari Polda Metro Jaya

Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menerima berkas baru dugaan ujaran kebencian oleh penceramah kondang Bahar bin Smith. Berkas baru ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya.

Adapun berkas ujaran kebencian itu diduga berkaitan dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jendral Dudung Abdurachman. Namun, Polda Jabar tidak menjelaskan secara rinci bagaimana ujaran kebencian yang telah dilakukan Bahar bin Smith.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (6/1/2022).

1. Barang bukti sudah diterima Polda Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Pelimpahan ini diberikan pada Polda Jabar mengingat tempat kejadian perkara terletak di wilayah Polda Jabar. Ibrahim bilang, berkas perkara itu akan ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

"Ada barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses berikutnya," kata dia.

2. Pengacara sebut status tersangka Bahar bin Smith tidak tepat

Bahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya, penceramah kontroversial Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks oleh penyidik dari Polda Jabar. Bahkan dalam penetapan ini Bahar langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Namun, penetapan ini disebut cacat hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan kepolisian menahan Bahar tidak tepat, di mana mereka beralasan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Yang ada Bahar ini merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif Bahar, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Baca Juga: Habib Bahar dan Eggi Sudjana Kembali Dipolisikan Terkait SARA

Berita Terkini Lainnya