Pilkada Baru Tahap Awal, ASN Bandung Diduga Sudah Langgar Kode Etik
Bawaslu temukan belasan ASN dan non-ASN langgar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan belasan dugaan pelanggan dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dalam awal rangakaian Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, badannya telah memanggil dua orang ASN yang diduga turut mengantar salah satu bakal calon melakukan tes kesehatan di RSHS pada 8 September lalu.
"Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini," ujar Herdi pada wartawan di Kabupaten Bandung, Jumat (18/9/2020).
1. Satu ASN bantah langgar kode etik
Herdi mengaku, pada momen tersebut sebenarnya ia turut hadir. Namun ia mengaku tidak mengenali secara pasti nama dan ASN tersebut ada di SKPD mana atau di institusi pemerintahan mana. Ia hanya mengaku sempat mengidentifikasi wajah postur tubuh dan ciri-ciri lainnya.
"Begitu juga keterangan saksi pada waktu itu memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN dan saya juga mendapatkan informasi tambahan dari pihak lain bahwa yang bersangkutan adalah ASN inisialnya AYP," ungkapnya.
Sedangkan, ketika diverifikasi, Herdi menjelaskan, bahwa ASN tersebut membantah dirinya telah melakukan pelanggaran. Menurutnya hal tersebut wajar dan tinggal disesuaikan dengan klarifikasi saksi-saksi yang hadir di lapangan.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung: Mampukah Artis Tumbangkan Partai Beringin?
Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Kota Bandung Diterapkan Sehari Tiga Kali