TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Baru Tahap Awal, ASN Bandung Diduga Sudah Langgar Kode Etik 

Bawaslu temukan belasan ASN dan non-ASN langgar kode etik

Ilustrasi petugas Bawaslu saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Dok: Bawaslu Sleman

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan belasan dugaan pelanggan dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dalam awal rangakaian Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Koordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, badannya telah memanggil dua orang ASN yang diduga turut mengantar salah satu bakal calon melakukan tes kesehatan di RSHS pada 8 September lalu.

"Kenapa ada rentan waktu yang begitu lama saat kejadian sampai hari ini, karena kami mencari informasi dan keterangan siapa orang ini," ujar Herdi pada wartawan di Kabupaten Bandung, Jumat (18/9/2020).

1. Satu ASN bantah langgar kode etik

Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Herdi mengaku, pada momen tersebut sebenarnya ia turut hadir. Namun ia mengaku tidak mengenali secara pasti nama dan ASN tersebut ada di SKPD mana atau di institusi pemerintahan mana. Ia hanya mengaku sempat mengidentifikasi wajah postur tubuh dan ciri-ciri lainnya.

"Begitu juga keterangan saksi pada waktu itu memastikan bahwa yang bersangkutan adalah ASN dan saya juga mendapatkan informasi tambahan dari pihak lain bahwa yang bersangkutan adalah ASN inisialnya AYP," ungkapnya.

Sedangkan, ketika diverifikasi, Herdi menjelaskan, bahwa ASN tersebut membantah dirinya telah melakukan pelanggaran. Menurutnya hal tersebut wajar dan tinggal disesuaikan dengan klarifikasi saksi-saksi yang hadir di lapangan.

2. Bawaslu masih kesulitan dapat informasi pada satu orang ASN yang diduga langgar kode etik

Ilustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

Kemudian, untuk satu orang ASN lainnya, Herdi mengaku masih akan melakukan penelusuran identitas secara pasti. Adapun satu orang tersebut merupakan pegawai Setda yang akan segera dimintai keterangan.

"Ini kalau Setda, penanggung jawabnya siapa? Kita masih kesulitan karena minimnya informasi," ucapnya.

3. Ada 14 ASN dan non-ASN melanggar kode etik

IDN Times/Ilustrasi

Selain dua orang yang dipanggil, karena diduga mengantar saat tes kesehatan, ada juga seorang berinisial H yang masuk radar penelusuran. Ia merupakan ASN perempuan yang memberikan emoticon menyukai ke salah satu postingan bakal calon dan dianggap memberikan keberpihakan.

"Total untuk ASN itu ada empat, dan dua saksi yang akan diklarifikasi. Belum termasuk yang tenaga harian, jadi total 5 tambah 9 kira-kira 14," terangnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung: Mampukah Artis Tumbangkan Partai Beringin? 

Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Kota Bandung Diterapkan Sehari Tiga Kali

Berita Terkini Lainnya