Perwal Sudah Terbit, Pemkot Bandung Belum Juga Terapkan PSBM
Perwal sudah keluar sejak tiga hari lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah kecamatan di Kota Bandung belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Padahal, sejumlah aturan sudah dikeluarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 5 tahun 2021 sejak Selasa (9/2/2021).
Sebagai salah satu kecamatan dengan kasus corona tertinggi di Kota Bandung, Camat Coblong, Krinda Hamidipraja menjelaskan mengapa hingga sampai saat ini PSBM belum diterapkan di wilayahnya. Ia mengatakan, kecamatan masih melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan untuk mempersiapkan seluruh aturan teknis.
1. Camat Coblong masih lakukan koordinasi
Padahal, sebelumnya Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19, Ema Sumarna datang mengecek langsung seluruh persiapan yang sudah dilakukan di Kecamatan Coblong. Di samping itu, Coblong juga kini berada di peringkat pertama kasus corona dengan total 72 kasus.
"Kita masih belum terapkan PSBM, masih rekap, musyawarah tingkat RW.
Analisis awal dari 76 RW kita bikin posko terpadu di 54 RW," ujar Krinda saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: PSBB Kota Bandung Longgar, Kecamatan Coblong Juara 1 Kasus Corona
Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"