TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi

Aksi pelaku sempat direkam dan diunggah ke media sosial

IDN Times/Arief Rahmat

Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka berinisial HM (30) dan ZN (30) dari kasus penginjak kitab suci Alquran yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (9/5).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, HM melakukan aksi tersebut lantaran ia dituduh mencuri handphone milik seorang warga di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, yang sedang melakukan musyawarah. Enggan dituduh begitu saja, tersangka mengaku berani bersumpah dihadapan Alquran.

"Dia menyangkal mencuri dan kemudian akan melakukan sumpah Alquran. HM malah menginjak Alquran itu," ujar Hendria berdasarkan keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (11/05).

1. Video terekam dan diunggah ke media sosial

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Hendria menuturkan, atas apa yang dilakukan oleh tersangka, warga kemudian membubarkan diri. Sayangnya, kejadian tersebut terekam oleh warga berinisial ZN dan kemudian disebarkan melalui media sosial.

"Disebarkan dengan maksud HM mendapatkan hukuman oleh publik atas apa yang telah ia perbuat," ungkapnya.

2. Ada dua orang tersangka dari kasus tersebut

IDN Times/Sukma Sakti

Hendria mengungkapkan, polisi akhirnya menyelidiki video tersebut dan dua orang berhasil diamankan. Keduanya diamankan lantaran memiliki peran berbeda-beda, HM sebagai penginjak kitab suci Alquran dan ZN adalah penyebar video HM.

"Dari kejadian tersebut, Polisi tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," katanya.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Polda Jabar Putar Balikan 40.155 Kendaraan Pemudik

Baca Juga: Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB Jabar

Berita Terkini Lainnya