Penginjak Alquran di Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi
Aksi pelaku sempat direkam dan diunggah ke media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengamankan dua tersangka berinisial HM (30) dan ZN (30) dari kasus penginjak kitab suci Alquran yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (9/5).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, HM melakukan aksi tersebut lantaran ia dituduh mencuri handphone milik seorang warga di Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Tasikmalaya, yang sedang melakukan musyawarah. Enggan dituduh begitu saja, tersangka mengaku berani bersumpah dihadapan Alquran.
"Dia menyangkal mencuri dan kemudian akan melakukan sumpah Alquran. HM malah menginjak Alquran itu," ujar Hendria berdasarkan keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (11/05).
1. Video terekam dan diunggah ke media sosial
Hendria menuturkan, atas apa yang dilakukan oleh tersangka, warga kemudian membubarkan diri. Sayangnya, kejadian tersebut terekam oleh warga berinisial ZN dan kemudian disebarkan melalui media sosial.
"Disebarkan dengan maksud HM mendapatkan hukuman oleh publik atas apa yang telah ia perbuat," ungkapnya.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Polda Jabar Putar Balikan 40.155 Kendaraan Pemudik
Baca Juga: Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB Jabar