Pengadilan Tolak Gugatan Warga untuk Bupati Karawang
Gugatan tidak sesuai dengan Perma nomor 1 2002
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Warga Cikampek pada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana atas kasus banjir yang melanda kawasan Cikampek pada awal 2021.
Fajar Saktiawan Nugraha, Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada dua pekan kemarin ke PN Bandung itu ditolak oleh ketua majelis hakim, Syarif.
"Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 2002," ujar Fajar, Senin (27/9/2021).
1. Hakim putuskan tidak akan melanjutkan kasus ini
Dalam perma itu, Fajar bilang, gugatan tidak memenuhi unsur kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
"Artinya, gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Baca Juga: Eksplorasi Karawang, 9 Potret Pesona Wisata Curug Cigentis Karawang
Baca Juga: Menteri BUMN Ajak Petani Karawang Ikut Program Makmur Pupuk Indonesia