TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Keputusan ini ditetapkan dalam Kepgub 561 2021

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

1. Keputusan dilakukan berdasarkan aturan

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setiawan menyebutkan, dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula yakni UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kami lihat, kewenangan gubernur menetapkan ini merupakan amanat UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," ucapnya.

2. UMK di 16 kabupaten dan kota dipastikan naik

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Setiawan mengatakan, dalam perhitungan berdasarkan formula PP 36 2021 ada ambang batas atas dan bawah. Sehingga, ketetapan UMP Jabar saat ini sudah merupakan keputusan sesuai.

Dari hasil simulasi keputusan ini, terdapat 16 kabupaten dan kota mengalami kenaikan.

"Ada 11 kabupaten dan kota tidak ada kenaikan UMK, kenaikan UMK ada 16 kabupaten dan kota, masing-masing sebesar 1,06 persen, itu rata-rata," katanya.

Baca Juga: Terancam Banjir, Pemprov Jabar Klaim Sudah Lakukan Semua Upaya

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Dapat Investasi dari Tiga Negara

Berita Terkini Lainnya