TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Perpanjang Status Darurat Sampah Bandung Raya

Status darurat Sampah diperpanjang satu bulan ke depan

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang status Darurat Sampah Bandung Raya per hari ini hingga 25 Oktober 2023. Perpanjang dilakukan demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias mengatakan, status Darurat Sampah Bandung Raya sebelumnya telah berakhir pada 25 September 2023. Sehingga, saat ini diperpanjang hingga satu bulan ke depan.

"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," kata Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

1. Poin perpanjangan status darurat sampah masih sama

Kebakaran di TPA Sarimukti. Dokumen Diskar Kota Bandung

Prima menjelaskan, pada dasarnya isi dari perpanjang status baru ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, saat ini ada beberapa hal yang lebih spesifik pada penanganan sampah di Bandung Raya.

"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.

2. Kabupaten dan kota Bandung Raya harus tata kelola sampah

Kebakaran di TPA Sarimukti. Dokumen Diskar Kota Bandung

Menurut Prima, penanganan sampah tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dalam perpanjangan status terbaru, kabupaten dan kota di Bandung Raya harus turun gunung dan membuat surat edaran ke kecamatan untuk menangani sampah dari rumah.

"Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir. Ini surat perpanjang masih dibuat yah," kata dia.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Janji Hidupkan Stasiun KCJB Tegalluar

Baca Juga: Bey Machmudin Resmi Lantik Enam Pj Bupati Wali Kota di Jawa Barat

Berita Terkini Lainnya