Polda Jabar Dalami Temuan 32 CPMI Ilegal yang Diamankan di BIJB

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan mendalami kasus 32 orang yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan akan pergi secara ilegal ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kabupaten Majalengka.
"Sudah kami terima laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Meski demikian, Ibrahim menyebut pihaknya belum mendapat pelimpahan dari Kemenakertrans yang mengungkap rencana kepergian puluhan orang tersebut.
"Laporan di buat tadi malam namun belum ada pelimpahannya sehingga belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kita masih lakukan pendalaman," kata Ibrahim.
1. Ini masuk dalam kategori TPPO
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencegah keberangkatan 32 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pencegahan itu dilakukan di BIJB.
Adapun PMI nonprosedural artinya pekerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri tanta mengikuti prosedur penempatan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lebih lanjut, pencegahan keberangkatan itu dilakukan di tengah pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
2. Mereka singgah ke beberapa negara sebelum masuk ke Timur Tengah
Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna mengatakan Kemenaker menggelar sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Pencegahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Dalam sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang calon PMI yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh, Arab Saudi. Mereka rencanyanya berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, calon pekerja migran akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
"Mereka, para calon pekerja migran tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Yuli dikutip dari keterangan resmi.
3. Korban TPPO mayoritas perempuan
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jabar telah membentuk satuan tugas (satgas) terkiat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Satgas ini dibentuk pada 5 Juni 2023 sering perintah dari Polri dan keseriusan Presiden Joko Widodo mengungkap kejahatan dalam perdagangan manusia dari Indonesia.
Berdasarkan data Polda Jabar sebelum ada Satgas TPPO pengungkapan perdagangan orang melalui iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri sudah sering ditangani.
Pada 2020 Polda Jabar berhasil menangani 26 kasus. Kemudian pada 2021 menjadi 24 kasus, dan pada 2022 ada 31 kasus. Jumlah penanganan lalu meningkat signifikan di mana hingga 9 Juni 2023 Polda Jabar sudah menangani 37 kasus TPPO.
Masih dari data Polda Jabar, korban TPPO setiap orangnya mencapai puluhan. Pada 2020 misalnya, kasus yang berhasil diungkap menjabarkan ada 28 perempuan dewasa dan tiga anak yang jadi korban. Sedangkan lelaki dewasa jumlahnya ada 28.
Pada 2021, perempuan dewasa masih tinggi angkanya yang berhasil diungkap, yaitu 23 orang dan 12 yang masih di bawah umur. Sedangkan laki-laki dewasa ada tiga orang.
Sementara pada 2022 pengungkapan berhasil didapat dengan adanya korban perempuan dewas 27 orang dan anak 11 orang.
Baca Juga: Korban TPPO Tergiur Gaji dari Medsos, Risma: Guru Honorer Jadi Korban
Baca Juga: Imigrasi Cegah Keberangkatan 586 PMI Ilegal Selama Juli