Respons Kemenkumham Soal Status WN Amerika Bunuh Mertuanya di Banjar

Kemenkumham Jabar tunggu keputusan hukum pidana

Bandung, IDN Times - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat turut merespons soal status sipil Wargan Negara (WN) Amerika, Arthur L. Welohr, yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Kota Banjar.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, kasus ini masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga status sipil dari pelaku itu belum bisa diputuskan apakah dideportasi atau tidak.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," kata Andika melalui pesan singkat pada Senin (25/9/2023).

1. Pelaku harus jalani pidana terlebih dahulu

Respons Kemenkumham Soal Status WN Amerika Bunuh Mertuanya di BanjarIlustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Jika pelaku sudah mendapatkan keputusan peradilan yang inkrah. Andika menjelaskan, nantinya masih ada beberapa tahap yang harus dilalui, salah satunya harus menjalani hukuman penjara terlebih dahulu.

"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucap dia.

2. WN Amerika resmi ditetapkan sebagai tersangka

Respons Kemenkumham Soal Status WN Amerika Bunuh Mertuanya di BanjarIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, saat ini status Arthur L. Welohr sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arthur jadi tersangka kasus pembunuhan mertuanya, Agus Sopiyan.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023).

Akibat perbuatannya, kata Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. "Sementara kita masih 338 pembunuhan," ucap dia.

3. Motif pembunuhan karena konflik keluarga

Respons Kemenkumham Soal Status WN Amerika Bunuh Mertuanya di BanjarIlustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Bayu menambahkan, aksi pembunuhan ini dilakukan lantaran ada konflik internal dalam keluarga. Saat ini pihak kepolisian juga masih dalam pemeriksaan. Dia juga belum bisa merinci konflik keluarga ini seperti apa.

"Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan, motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga," kat dia.

Baca Juga: Sadis, Ini Cara WNA Amerika Habisi Mertuanya Sendiri di Belakang Rumah

Baca Juga: 7 Momen Akad Nikah Anak Sandiaga Uno, Ijab Kabul di Amerika

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya