Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Perusahaan harus bagikan THR tepat waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mendorong agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pada pegawai tidak menggunakan skema dicicil. Pada tahun 2020 banyak ditemukan perusahaan belum tertib membayar THR.
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pada 2020 banyak kasus buruh atau pegawai yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. Bahkan, dampaknya masih ada yang dirasakan hingga saat ini.
"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," ujar Arif, Selasa (30/3/2021).
1. Pegawai bermasalah bisa langsung diselesaikan melalui bipartit
Saat ini perusahaan di Kota Bandung harus mempersiapkan dan memperhitungkan kondisi perusahaan untuk membayarkan hak THR karyawan. Menurutnya, jika ada perusahaan yang belum bisa membayarkan hak karyawan maka bisa diselesaikan melalui bipartir.
"Apakah perusahaan itu masih sehat, atau kolaps, atau seperti apa, biasanya nanti bertemunya akan di bipartit," ungkapnya.
Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online
Baca Juga: Mudik Dilarang Lagi, Wakil Gubernur Minta Pengusaha Tetap Beri THR