TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Bandung Usul PSBB Parsial, Tujuh Kecamatan Menjadi Fokus Utama

Kecamatan wilayah perbatasan akan dipantau maksimal

https://www.instagram.com/p/BKfLr2-DRcb/?utm_source=ig_web

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersifat parsial bagi tujuh kecamatan di wilayahnya. Kebijakan itu akan dilakukan bersamaan dengan PSBB Bandung raya yang sedang diusulkan kepada menteri kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Bupati Bandung Dadang M Nasser mengatakan, PSBB di Kabupaten Bandung akan dilakukan secara parsial yakni hanya tujuh kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung.

Dia menyebutkan, ketujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.

1. PSBB akan berlaku maksimal hanya di tujuh kecamatan

https://www.instagram.com/p/BtUq36TFqWs/?utm_source=ig_web_copy_link

Bupati Bandung Dadang M. Nasser mengungkapkan, secara teknis, PSBB Parsial tidak akan mencakup seluruh wilayah kecamatan dimaksud, namun dipersempit lagi ke wilayah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

"Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tetapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point saja," ucap Bupati Dadang Naser dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (16/4).

2. Pemkab Bandung sudah tentukan 16 titik atau cek point

Penegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Dadang mengatakan, saat ini Pemkab Bandung masih melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mematangkan titik-titik penyebaran virus corona atau COVID-19. Menurutnya, Pemkab Bandung sementara telah tentukan 16 titik yang menjadi fokus saat PSBB nantinya.

"16 titik itu dipersiapkan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota lain, untuk membatasi pergerakan orang dari dan ke dalam wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, titik check point juga ditempatkan dengan melihat peta sebaran covid-19 di Kabupaten Bandung," ungkapnya.

3. PSBB Parsial baru sebatas pengusulan dan belum final

ISTIMEWA

Dadang menambahkan, PSBB Parsial itu baru usulan dan hal tersebut tetap akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Institusi terkait lainnya dalam penerapan PSBB.

"Jika Kementerian Kesehatan menyetujui usulan ini, maka secara serempak wilayah Bandung Raya akan memberlakukan PSBB mulai tanggal 22 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 5 Mei 2020," katanya.

Baca Juga: Jabar Siaga I Corona, Pemkab Bandung Buka Layanan Call Center

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Call Center Pemkab Bandung untuk Konsultasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya