Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Disebut Cuci Otak Korban!
Pencucian otak agar korban dan istri tak melapor ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus pemerkosaan 12 santriwati Bandung dengan terdakwa HW masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Sejumlah fakta baru dari kasus ini juga bermunculan.
Di antaranya ialah korban yang diduga dikurung di sekolah, hingga muncul fakta baru dalam persidangan yang menerangkan bahwa terdakwa HW melakukan pencucian otak pada korban dan istrinya agar tidak melaporkan tindakan pemerkosa ke polisi.
Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum di kasus ini mengatakan, pencucian otak yang dilakukan oleh terdakwa HW saat persidangan dengan saksi ahli dari psikolog.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak (cuci otak) korban sehingga secara mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku," ujar Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
1. Tindakan HW dilakukan secara terencana
Dalam sidang lanjutan kali ini, Asep menyimpulkan bahwa kejahatan HW sangat luar biasa. Terdakwa membuat dan merencanakan berbagai cara agar perbuatan tindakan asusilanya berjalan.
"Dari psikolog itu bagaimana kemudian perbuatan terdakwa dilakukan secara bertahap dan terencana untuk bagaimana ada keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," ucapnya.
Baca Juga: Iriana Jokowi Sakit Hati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati Bandung
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bisa Jadi Seorang Psikopat