Paracetamol Cemari Citarum, Diduga Ada Penimbun Limbah Tak Berizin
Penimbunan limbah medis sudah banyak diketahui DLH Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) memberikan respons soal temuan Universitas York, Inggris ,yang menyatakan bahwa ada beragam zat aktif mencemari Sungai Citarum. Limbah itu diketahui mengandung paracetamol, metformin, dan carbamazepine, yang biasa digunakan sebagai obat epilepsi.
Prima Mayaningtyas, Kepala DLH Jabar mengatakan bahwa paracetamol tidak ada baku mutu tersandar. Sehingga, represi standar baku yang diterapkan di lingkungan itu belum tepat.
"Paracetamol gak masuk standar. Ini pastinya obat-obatan yang dibuang ke tempat itu, sudah banyak banget kita temukan penimbunan limbah P3 tanpa izin. Apalagi kemarin menutup perusahan, sedang diinvestigasi dan masih ada lagi (perusahaan yang buang limbah tanpa izin)," ujar Prima saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
1. Limbah paracetamol banyak bisa disebabkan oleh pabrik
Prima menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertulis, seharusnya obat sisa farmasi yang masuk kategori P3 dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan mengelola limbahnya. Sehingga, ia menduga ada oknum yang menimbun urusan limbah.
"Harusnya penghasil limbah P3 ini atau industri farmasi harus bekerja sama dengan pihak pengelola P3, bisa juga dari rumah tangga, tapi kalo jumlahnya banyak pasti dari industri," ucapnya.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Paracetamol Bisa Jadi Obat COVID-19 Varian Omicron
Baca Juga: Heboh Pandora Papers hingga Asal Muasal Paracetamol di Teluk Jakarta