TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Jabar Mulai Dalami Aduan Change Indonesia ke Bey Machmudin

Ombudsman Jabar akan meneliti lebih jauh soal aduan ini

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat telah menerima aduan Change Indonesia pada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin atas kasus pembatalan diskusi bersama Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) akhir pekan lalu.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama mengatakan, setelah laporan ini diterima nantinya Ombudsman akan meneliti secara administratif, dan disesuaikan dengan peraturan aduan.

"Jadi kaitan dengan subtansi (laporannya), kami masih mendalami secara materil dan formil. Karena pengaduan ke Ombudsman itu, tidak sembarang orang menyampaikan pengaduan lalu kemudian kami tindaklanjuti," ujar Noer, Sabtu (14/10/2023).

1. Aduan harus sesuai dengan syarat formil

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Noer menjelaskan, Ombudsman akan meneliti lebih dulu isi aduan yang dibuat oleh pelapor. Mereka akan mengukur pemenuhan syarat dari aduan itu. Sehingga saat ini laporan akan didalami, tidak bisa diberikan beberapa tanggapan langsung.

"Secara syarat formil, kami memastikan dulu yang menyampaikan pengaduan itu korban atas pelayanan publik atau bukan, WNI atau tidak, dan persyaratannya harus dipenuhi dulu," ucapnya.

2. Aduan organisasi harus ada kuasa

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, untuk aduan yang sifatnya kelompok maka harus ada satu orang yang dikuasakan. Artinya aduan tidak bisa dilakukan dengan mengatasnamakan perseorangan, sebab hal ini menyangkut kelompok organisasi.

"Kalau misalnya dia organisasi atau kelompok, harus ada kuasa dari kelompok organisasinya, dan organisasinya harus terdaftar. Jadi formilnya ini harus kami identifikasi dulu menenuhi syarat atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman 

Baca Juga: Change Indonesia Laporkan Bey Machmudin ke Ombudsman Jabar

Berita Terkini Lainnya