TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Lokal Dilarang Pemerintah, Dishub Bandung: Kami Tetap Izinkan!  

Mudik dilakukan harus sesuai aglomerasi Bandung Raya

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Indonesia dengan tegas telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021. Larangan itupun termasuk mudik lokal yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah seperti di wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung tetap mengizinkan masyarakat yang akan mudik lokal dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, Pemkot Bandung tetap mengizinkan masyarakat melakukan mudik lokal sesuai ketentuan aglomerasi. Hal ini dirasakan sudah sesuai dengan keputusan rapat Gugus Tugas COVID-19 dan aturan pemerintah pusat.

"kemarin kami di breaking seluruh wilayah, aglomerasi Bandung Raya. Iya (masih ikut) larangan dari pusat, itu aja, iya (sama dengan kemarin)," ujar Ricky saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

1. Kota Bandung tetap menjalankan kebijakan aglomerasi

Bus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. (dok. Dishub Kota Semarang)

Ricky mengatakan, Pemkot Bandung hingga saat ini tidak mengubah kebijakan sama sekali dalam mengizinkan masyarakat melakukan mudik lokal. Menurutnya, keputusan itu sudah dibahas dengan kebijakan mudik lokal diizinkan dengan sejumlah aturan pendukung lainnya, seperti penyekatan dan posko cek poin.

"Iya, saya masih sesuai dengan hasil rapat, hasil ratas masih aglomerasi bandung raya konsepnya. Adapun kalau ada kebijakan (larangan mudik lokal) seperti itu, ya konfirmasi ke dinas Provinsi Jabar," tuturnya.

"Kalau Kota Bandung kami tetap patokannya aglomerasi Bandung Raya," kata dia.

2. Pemprov Jabar melarang mudik lokal

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, Ketua harian Satgas COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat di mana mudik lokal tetap tidak diperbolehkan.

"Dalam aturannya mobilitas di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan. Intinya kalau masih ada istilah mudik (Pak Doni) khawatir terjadi kerumunan," ujar Daud Achmad saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Daud mengatakan, pulang kampung atau mudik dengan cara dan istilah apapun tidak diizinkan. Sebab ketika masyarakat pulang ke kampung halaman bertemu orang tua dan sanak saudara bisa ada interkasi yang sangat akrab.

"Jadi misalnya cipika-cipiki (cium pipi), soalnya wabah itu menular dari manusia ke manusia. Jadi Jabar akan ikuti aturan dari pusat," ujar Daud.

3. Satgas Penanganan COVID-19 meminta kepala daerah larang warganya mudik lokal

Kepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan kepada seluruh pejabat negara maupun publik, agar tidak mengeluarkan narasi yang berbeda soal larangan mudik. Dia mengatakan, keputusan larangan mudik ini adalah keputusan politik Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat. Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi. Mohon sekali lagi, seluruh komponen bangsa untuk betul-betul mengikuti arahan ini," tegas Doni dalam keterangan pers yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

Doni menyebutkan, keputusan tersebut penting untuk dilaksanakan agar tidak terjadi peningkatan kasus positif COVID-19. Dia menuturkan, bahkan ketika pemerintah mengumumkan larangan mudik saja, masih ada sekitar 7 persen masyarakat yang menyatakan akan tetap melakukan mudik.

"Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan, serta meningkat angka kematiannya," ucap Doni.

Baca Juga: Ini Aturan Naik Bus & Kendaraan Pribadi Selama Mudik Dilarang

Baca Juga: Mudik Lokal di Jabar Dipastikan Tidak Diizinkan

Berita Terkini Lainnya