Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via Darat

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum surat edaran yang berisi tentang pengetatan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H selama pra dan pasca-larangan mudik.

Satu di antara moda transportasi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah transportasi umum dan pribadi dengan jalur darat, seperti bus, mobil, sepeda motor dan lainnya.

Sebelumnya, peraturan larangan mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Sementara pada addendum surat edaran tersebut dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei 

1. Bagi pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak

Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via DaratIlustrasi bus (IDN TImes/Reza Iqbal)

Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, hal itu apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

Hal ini sesuai arahan dalam surat edaran tersebut, yakni mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

2. Bila membawa kendaraan darat pribadi diimbau lakukan tes 1 x 24 jam sebelum berangkat

Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via DaratIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, opsi lain yaitu melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Sementar,a tak menutup kemungkinan Satgas Penanganan COVID-19 daerah akan melakukan tes acak bagi para pengendara yang nekat melakukan perjalanan atau mudik.

3. Larangan mudik diperketat agar tak terjadi lonjakan kasus COVID-19

Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via DaratIDN Times/Margith Juita Damanik

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat, 26 Maret 2021.

Keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," kata Muhadjir.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 22 April, Hasil Rapid Test Hanya Berlaku 1x24 Jam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya