Masih Nekat Gelar Bukber saat PSBB Bandung, Siap-siap Kena Sanksi Ini
Bukber dipandang melanggar aturan Perwal PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Masyarakat yang masih menggelar atau menggadakan buka bersama (Bukber) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung sudah pasti akan dibubarkan. Jika masih membandel, warga hasrus siap mendapatkan ditindak tegas dari kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon pada Selasa (28/4).
1. Perwal PSBB menyatakan bahwa ada larangan berkerumun lebih dari lima orang
Rasdian mengatakan, Satpol PP Kota Bandung akan berpegang teguh pada Perwal PSBB dari Wali Kota Bandung. Ia menyebutkan, dalam Perwal sudah dipertegas bahwa ada larangan masyarakat diminta tidak berkerumun lebih dari lima orang.
"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ," ujar Rasdian.
"Jadi kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," tambahnya.
Baca Juga: H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh Aturan
Baca Juga: Nekat Mudik, Polda Jabar Halau 3.683 Kendaraan Asal DKI Jakarta