TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Nekat Gelar Bukber saat PSBB Bandung, Siap-siap Kena Sanksi Ini

Bukber dipandang melanggar aturan Perwal PSBB

(Foto hanya ilustrasi) hipwee.com

Bandung, IDN Times - Masyarakat yang masih menggelar atau menggadakan buka bersama (Bukber) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung sudah pasti akan dibubarkan. Jika masih membandel, warga hasrus siap mendapatkan ditindak tegas dari kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon pada Selasa (28/4).

1. Perwal PSBB menyatakan bahwa ada larangan berkerumun lebih dari lima orang

idntimes

Rasdian mengatakan, Satpol PP Kota Bandung akan berpegang teguh pada Perwal PSBB dari Wali Kota Bandung. Ia menyebutkan, dalam Perwal sudah dipertegas bahwa ada larangan masyarakat diminta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ," ujar Rasdian.

"Jadi kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," tambahnya.

2. Satpol PP Bandung minta masyarakat tetap ikuti aturan PSBB selama ramadan

pexels.com/id-id/

Rasdian menuturkan, Perwal juga mengatur bahwa selama PSBB yang bertepatan dengan bulan ramadan, masyarakat tetap diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari ke depan.

"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan COVID-19 ini," ungkapnya.

Baca Juga: H-2 Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Pemkot Ajak Masyarakat Patuh Aturan

Baca Juga: Nekat Mudik, Polda Jabar Halau 3.683 Kendaraan Asal DKI Jakarta

Berita Terkini Lainnya