TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Banyak Pekerja Jabar Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan besar wajib berikan pekerja BPJS ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja di bidang formal maupun non-formal di Jabar. Dari jumlah itu, baru ada 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar mengatakan, selain 3,5 juta pekerja yang sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan, ada 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta.

"Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Setiawan, melalui keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

1. Jabar sudah punya peraturan khusus untuk perusahaan agar memberikan BPJS Ketenagakerjaan

IDN Times/Galih Persiana

Pemprov Jabar saat ini sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, Setiawan bilang, ada lima jenis jaminan yang perlu diberikan perusahaan pada pegawainya. Jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

"Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," ucapnya.

2. Jaminan bagi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar berbeda-beda

IDN Times/Galih Persiana

Dalam aturan itu, tertulis bahwa jaminan bagi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar berbeda-beda. Untuk perusahaan besar, Setiawan mengatakan, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro.

"Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Ada Lahan 450 Hektare, Pemprov Jabar Ajak Investor Kembangkan Ciater

Baca Juga: Pemprov Jabar Disebut Belum Optimal Bantuan Petani

Berita Terkini Lainnya