TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades Cikole Divonis Lepas dari  Tuntutan Pidana Korupsi

Kok bisa lepas?

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis atau putusan lepas (onslag van recht vervolging) pada Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat.

Jajang sebelumnya dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa. Majelis hakim yang dipimpin Benny Eko menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.

Kuasa hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara mengatakan, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak memiliki bukti terkait kepemilikan tanah Desa Cikole Lembang.

"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Rizky, Senin (23/10/2023).

1. Hakim memastikan tidak ada pidana korupsi dalam kasus ini

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas putusan itu, Rizky mengungkapkan, hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, yakni dikenakan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar.

"Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa," ucapnya.

2. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pidana korupsi Jajang

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis hakim dalam memberikan putusan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya dari saksi saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ada atau tidak ditemukan adanya perbuatan pidana apalagi tipikor.

"Yang disebutkan jaksa merugikan negara, dan hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang," tuturnya.

Baca Juga: Hadapi Azerbaijan, Armenia Gabung Pengadilan Kriminal Internasional

Baca Juga: Donald Trump Hadapi Persidangan di Pengadilan New York

Berita Terkini Lainnya