Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Ingin Terapkan PPKM Level 3
Rencana ini diterapkan setelah ada surat dari Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Rencana itu akan dilakukan jika sudah mendapatkan imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung mengatakan, kebijakan peningkatan PPKM level 3 dari pemerintah pusat dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 pada akhir tahun.
"Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat. Memang, ya, punya kekhawatiran peningkatan (COVID-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tapi itu semua karena mobilitas apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," ujar Yana saat ditemui di Jalan Begawan, Kamis (18/11/2021).
1. Kebijakan PPKM level 3 pasti akan membuat perubahan aturan kelonggaran
Ketika nanti ada permintaan peningkatan level 3, Yana bilang, pasti ada pengetatan aturan dari yang sebelumnya. Beberapa yang berpotensi akan berubah yaitu soal jam operasional dan kapasitas di beberapa sektor ekonomi.
"Misal kapasitas udah bisa 50 persen, nanti kembali jadi 25 persen. Jam operasional jam 10 malam atau jam 11 malam, nanti balik lagi jam 9 malam," ucapnya.
Baca Juga: Setelah PPKM Level 4, Jabar Diminta Terapkan PPKM Mikro
Baca Juga: Sempat Naik Level 4, PPKM di Purwakarta Dikoreksi Kembali Jadi Level 2