Lempar Molotov ke Markas PDIP Bogor, 2 Anggota FPI Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi tangkap tujuh pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat pelaku pelemparan bom molotov ke markas PDIP PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan pasal 187 KUHP dan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini kepolisian telah menangkap dan mengamankan tujuh yang diduga pelaku dan dua diantaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Sufahriadi mengatakan, Polda Jabar menyangkakan pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP terhadap para pelaku.
"Pasal 187 KUHP dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (25/8/2020).
1. Pelaku juga disangkaan pasal 406 KUHP
Rudi menjelaskan, tujuh pelaku juga disangkaan pasal 406 KUHP dalam pasal tersebut para pelaku dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Dari pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tujuh Orang dari Aksi Teror Bom Molotov PDIP Bogor
Baca Juga: Ini Rahasia Sekjen PDIP Tingkatkan Imunitas untuk Usir COVID-19