Langgar Aturan AKB Diperketat, 50 Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel
Semua aturan sudah ada dalam SE Wali Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel kurang lebih 50 tempat usaha seperti cafe, restoran dan toko moderen dari pengawasan protokol kesehatan sejak awal penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat hingga saat ini, Senin (28/12/2020).
Kasatpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Pemkot Bandung hingga kini masih melakukan operasi penegakan aturan protokol kesehatan berdasarakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung mengenai AKB Diperketat.
"Kalau jumlahnya kurang hafal, tetapi setiap hari ada lah, 50 kurang lah, karena kami gabung, karena rekapannya sama seperti caffe, rumah makan dan toko modern," ujar Rasdian saat dihubungi, Senin(28/12/2020).
1. Wilayah Dago paling banyak melanggar aturan
Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan Satpol PP diterapkan hampir di seluruh wilayah atau kecamatan di Kota Bandung. Dari seluruh wilayah itu, Kecamatan Coblong, Dago paling banyak ditemukan pelanggaran.
"Iya di daerah Dago atas, kemarin kami susuri sampai ke bawah juga, jadi semua kecamatan juga kerja sama dengan kewilayahan dengan Disdagin," ungkapnya.
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern
Baca Juga: Warga Bantaran Sungai Kena Banjir, Pemkot Bandung Akan Bangun Rusun