Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko Modern

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyegel sementara empat toko modern yang masih beroperasi melewati batas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada Kamis 17 Desember 2020.

Penyegelan itu dilakukan dalam rangka operasi penegakan disiplin Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Adapun kegiatan ini dilakukan di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

1. Pemerintah Kota Bandung mengutamakan kesehatan masyarakat

Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko ModernHumas/Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, operasi dilakukan guna melihat seberapa besar masyarakat dan pelaku sektor ekonomi menerapkan atau menaati aturan PSBB proporsional yang diterapkan di Kota Bandung.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ujar Yana usai operasi penegakan disiplin.

2. Sebelumnya aturan PSBB proporsional sudah ditetapkan Pemkot Bandung

Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko ModernHumas/Pemkot Bandung

Menurutnya, PSBB proporsional sudah diterapkan oleh Pemkot Bandung sejak satu pekan lalu. Seharusnya, bagi dia, hal ini bisa dipahami oleh masyarakat dan pelaku ekonomi yang kini sudah diberikan kelonggaran.

"Sesuai regulasi terbaru yang tertera dalam Perwal nomor 73 tahun 2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB," tuturnya.

3. Masyarakat diharapkan bisa lebih menaati aturan PSBB proporsional

Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko ModernANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yana mengungkapkan, kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan COVID-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan, karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," katanya.

4. Pemkot Bandung mengaku tidak akan kompromi menindak pelanggar PSBB proporsional

Langgar Aturan PSBB, Pemkot Bandung Segel Empat Toko ModernANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Untuk membuat level kewaspadaan Kota Bandung turun dari zona merah ke zona oranye, Yana berkomitmen untuk tidak akan kompromi dengan pelanggar PSBB proporsional. Menurutnya, jika terdapat sektor yang melanggar akan langsung dilakukan penindakan.

"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan, karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" kata dia.

Baca Juga: Selama PSBB Proporsional, Ini Aturan Yang Harus Dipatuhi Warga Bandung

Baca Juga: Alasan Lengkap Wali Kota Terapkan PSBB Proporsional di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya