Lahannya di Megamendung Bermasalah, PTPN Bikin 250 Laporan
Laporan akan diserahkan polisi lima tahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengatakan bahwa mereka akan membuat 250 lebih laporan terkait kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ratusan laporan ini akan diserahkan pada polisi secara bertahap.
"Laporan ini dibuat mungkin lima tahap. Tahap pertama kemarin di Bareskrim ada dua terkait HRS dan Romo. Tahap selanjutnya ada di Polda Jabar, ada 27 pihak yang dilaporkan," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat ditemui di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).
1. Laporan semua terkait penyerobotan lahan di Megamendung
Ia menjelaskan, laporan secara keseluruhan dilakukan secara bertahap karena polisi harus menyelidiki terlebih dahulu beberapa yang sudah masuk. Ia memastikan, setelah semua masuk penyelidikan, sisa laporan akan menyusul.
"Ratusan laporan ini masih sama kasus di Megamendung, bukan di wilayah lain," ucap Ikbar.
Baca Juga: Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Soal Lahan Pesantren di Megamendung
Baca Juga: Bareskrim Periksa Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung