TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lahannya di Megamendung Bermasalah, PTPN Bikin 250 Laporan

Laporan akan diserahkan polisi lima tahap

Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat ditemui di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021). IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengatakan bahwa mereka akan membuat 250 lebih laporan terkait kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ratusan laporan ini akan diserahkan pada polisi secara bertahap.

"Laporan ini dibuat mungkin lima tahap. Tahap pertama kemarin di Bareskrim ada dua terkait HRS dan Romo. Tahap selanjutnya ada di Polda Jabar, ada 27 pihak yang dilaporkan," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat ditemui di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).

1. Laporan semua terkait penyerobotan lahan di Megamendung

(Total laporan PTPTN VIII di Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menjelaskan, laporan secara keseluruhan dilakukan secara bertahap karena polisi harus menyelidiki terlebih dahulu beberapa yang sudah masuk. Ia memastikan, setelah semua masuk penyelidikan, sisa laporan akan menyusul.

"Ratusan laporan ini masih sama kasus di Megamendung, bukan di wilayah lain," ucap Ikbar.

2. Terlapor ada dari pihak individu dan perusahaan swasta

Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Ikbar mengatakan, pihak swasta dan pihak individu yang terlapor dalam kasus berasal dari bermacam latar belakang, mulai dari Rizieq Shihab hingga pihak lain yang berkaitan.

"Pihak-pihak yang dilaporkan di tahap satu ini rata-rata karena mendirikan bangunan permanen, villa, dan yang menguasai luasannya signifikan yah," tuturnya.

Baca Juga: Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Soal Lahan Pesantren di Megamendung

Baca Juga: Bareskrim Periksa Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Berita Terkini Lainnya