TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Pastikan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Masih Berstatus Tersangka

Ketiganya merupakan tersangka kasus Bandung Smart City

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga orang anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik masih berstatus sebagai tersangka perkara korupsi Bandung Smart City. Proses hukum sendiri dipastikan masih berjalan.

Adapun tiga orang ini yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari PDIP, juga Yudi Cahyadi dari PKS. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, kasus korupsi Bandung Smart City masih berproses, status tersangka juga masih tetap.

"Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dikutip Selasa (6/8/2024).

1. DPRD Kota Bandung beri alasan pelantikan

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus menjelaskan alasan melantik  tiga orang ini sebagai anggota legislatif. Dia mengatakan, yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan belum masuk masa persidangan maka masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD.

"Kemudian kalau nanti persidangan akan ada penetapan pemberhentian sementara. Nanati kalau sudah vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota," kata Agus ditemui usia pelantikan, kemarin.

2. Kedepankan asas praduga tak bersalah

Menurutnya, dalam sebuah kasus legislatif harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dengan begitu siapapun yang saat ini terjerat kasus tetap mengikuti aturan berlaku di mana bisa ikut dilantik.

"Kami menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib. Dan dalam undang-undang ini diperkenan untuk dilantik," kata dia.

Berita Terkini Lainnya