Ajukan Pledoi, Ulyses Sitompul Minta Dibebaskan dari Hukuman

Hakim diminta memutuskan berdasarkan fakta persidangan

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan di Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Ia meminta dibebaskan dari hukuman lantaran tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap rekannya yang berinisial CL.

Kuasa Hukum Ulyses, Jeffry Hutagalung mengatakan, berdasarkan persidangan saksi dan alat bukti, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan ke orang lain, apalagi sampai adanya perencanaan.

Adapun Ulyses sebelumnya didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP. Ia juga dituntut kurungan penjara 10 bulan.

"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).

1. Pemukulan secara bertubi-tubi tak terbukti

Ajukan Pledoi, Ulyses Sitompul Minta Dibebaskan dari Hukuman(Istimewa)

Lebih lanjut, Jeffry menerangkan, bukti visum yang sudah disampaikan jaksa, di mana adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan apakah hal itu akibat terkena jam tangan. Sebab kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.

"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.

2. Berharap hakim memberikan putusan yang adil

Ajukan Pledoi, Ulyses Sitompul Minta Dibebaskan dari HukumanIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, ia memohon agar majelis hakim bisa mengadili kliennya dengan berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Ia pun meminta kliennya dibebaskan dari jerat hukum.

"Kami harapkan putusan hakim bisa bebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan adanya dugaan atau tindakan penganiayaan oleh ULH," katanya.

3. Alumni ITB berikan dukungan langsung

Ajukan Pledoi, Ulyses Sitompul Minta Dibebaskan dari HukumanKampus ITB/itb.ac.id

Sementara Ketum IKA ITB, Gembong Primadjaja turut memberikan dukungan terhadap Ulyses uang yang juga merupakan alumni dari kampus tersebut. Menurutnya, peristiwa ini merupakan tantangan bagi semua dalam hal penegakan hukum.

"Ini sebuah tantangan buat kami semua dalam penegakkan hukum. Saya percaya hakim akan putuskan putusan yang adil dan bisa membebaskan ULH. Tentu, itu akan menjadi semangat bagi kami dalam berjuang menegakan keadilan di negeri ini," kata dia.

Baca Juga: Gulat PON 2024: Kaltim-Jabar Sudah 2 Emas, Sumut Belum Pecah Telur

Baca Juga: Jabar Sempat Ungguli Jakarta, Target Hattrick Juara PON di Depan Mata

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya