KPK Pastikan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Masih Berstatus Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga orang anggota DPRD Kota Bandung yang baru dilantik masih berstatus sebagai tersangka perkara korupsi Bandung Smart City. Proses hukum sendiri dipastikan masih berjalan.
Adapun tiga orang ini yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari PDIP, juga Yudi Cahyadi dari PKS. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, kasus korupsi Bandung Smart City masih berproses, status tersangka juga masih tetap.
"Masih berjalan perkaranya. Statusnya juga masih sama," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dikutip Selasa (6/8/2024).
1. DPRD Kota Bandung beri alasan pelantikan
Sedangkan Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus menjelaskan alasan melantik tiga orang ini sebagai anggota legislatif. Dia mengatakan, yang bersangkutan statusnya masih tersangka dan belum masuk masa persidangan maka masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD.
"Kemudian kalau nanti persidangan akan ada penetapan pemberhentian sementara. Nanati kalau sudah vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota," kata Agus ditemui usia pelantikan, kemarin.
2. Kedepankan asas praduga tak bersalah
Menurutnya, dalam sebuah kasus legislatif harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dengan begitu siapapun yang saat ini terjerat kasus tetap mengikuti aturan berlaku di mana bisa ikut dilantik.
"Kami menghormati hukum dan tersangka dalam tata tertib. Dan dalam undang-undang ini diperkenan untuk dilantik," kata dia.
3. Ema Sumarna kini masih bekerja sebagai ASN
Dalam kasus Bandung Smart City KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Dari lima orang ini, tiga di antaranya kini menjadi anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Sementara Ema Sumarna juga masih menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK muncul ke publik sekitar awal 2024.
Baca Juga: Pilwalkot Bandung, Partai Golkar Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju Berpasangan
Baca Juga: Puluhan Pelaku Seni Kota Bandung Dukung Farhan Maju Pilwakot 2024