Korupsi Rp50 Milyar, Kades Lembang Jadi Tersangka
Keduanya tengah ditahan di Rutan Polda Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp50 Miliar lebih. Dua orang tersangka ini berinisial JR dan MS.
Kombes Arief Rachman, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengatakan, JR diketahui merupakan Kepa Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang ini dan kami tetapkan tersangka," ujar Arief, Kamis (28/10/2021).
1. Dua orang ini telah menyalahgunakan wewenangnya
Dua orang tersangka ini kini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Jabar. Arief bilang, polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah adanya laporan masyarakat pada April 2021.
Dari pemeriksaan penyidik, JR dan MS diketahui telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Desa dengan melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas delapan hektare di Blok Lapang Persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman