Kanwil Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Tanpa Syarat!
Potongan resmisi sudah didapatkan Baasyir beberapa kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat pada 8 Januari 2021.
Menurut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan sejumlah resmi dari pemerintah pusat.
"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).
1. Densus 88 akan turut terlibat mengawal kebebasan Baasyir
Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya. Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.
"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," ungkapnya.
Baca Juga: [BREAKING] Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas 8 Januari 2021
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Minta RSCM Lakukan Swab Test pada Abu Bakar Ba'asyir