Jabar Punya Perda Desa Wisata, RK: Wisata Outdoor Bisa Jadi Primadona
Perda Desa Wisata diharapkan gairahkan kunjungan wisatawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Desa Wisata. Aturan ini disahkan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada rapat paripurna, Jumat (26/3/2022).
Ridwan Kamil alias Emil atau RK, Gubernur Jabar mengatakan, dengan keluarnya perda Desa Wisata, maka pengembangan objek wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
"Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih setelah pandemik," ujar Emil dalam keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).
1. Market wisatawan bisa dari penduduk Jabar sendiri
Perda Des Wisata merupakan aturan yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh masyarakat desa. Emil bilang, dalam beberapa tahun kemarin selama pandemik COVID-19 telah terjadi fenomena luar biasa, sehingga menstimulus lahirnya wisata outdoor.
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru setelah pandemi. Menurutnya, Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.
"Penduduk Jabar sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Desa Wisata Sabet Juara di BCA Desa Wisata Awards 2021
Baca Juga: 140 Komunitas Kecam Perda Penyimpangan Seksual Milik Pemkot Bogor