Hore! Wali Kota Bandung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Selama AKB
Namun, pengelola diminta penuhi syarat yang sudah ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengaku telah memberikan izin relaksasi pada sektor tempat hiburan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, pengelola diminta memenuhi semua syarat atau aturan yang sudah disepakati bersama.
"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan. Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
1. Semua tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama
Oded menuturkan, saat ini koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kenny Dewi Kaniasari telah dilakukan. Namun saat ini pembukaan sektor hiburan masih dalam kajian.
"Pesan saya, setiap tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Tjokroaminoto, Saksi Soekarno Temukan Gagasan Perjuangan
Baca Juga: Kota Bandung Kehilangan Rp30 Miliar dari Pajak Hiburan Selama COVID-19