TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Wali Kota Bandung Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi Selama AKB

Namun, pengelola diminta penuhi syarat yang sudah ditentukan

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengaku telah memberikan izin relaksasi pada sektor tempat hiburan selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun, pengelola diminta memenuhi semua syarat atau aturan yang sudah disepakati bersama.

"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan. Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

1. Semua tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Oded menuturkan, saat ini koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M. Attauriq, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kenny Dewi Kaniasari telah dilakukan. Namun saat ini pembukaan sektor hiburan masih dalam kajian.

"Pesan saya, setiap tempat hiburan harus memiliki kesiapan yang sama," ungkapnya.

2. Fakta integritas harus ditandatangani pengelola

(Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Tempat hiburan bisa beroperasi asal mengajukan permohonan pada Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung. Pengelola juga harus menyanggupi protokol kesehatan untuk diterapkan secara ketak.

"Pengusaha juga harus menandatangani fakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi," jelasnya.

3. Tempat hiburan tidak tertib akan ditutup kembali

Istimewa

Adapun jika tempat hiburan tidak tertib terapkan protokol kesehatan dengan ketat maka Pemkot Bandung tidak akan segan-segan melakukan menutup kembali izin operasi. Beberapa tempat yang tidak tertib pun sebelumnya sudah diberikan peringatan.

"Contohnya rumah makan sudah ada yang ditegur. Mereka juga diminta untuk bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Rumah Tjokroaminoto, Saksi Soekarno Temukan Gagasan Perjuangan

Baca Juga: Kota Bandung Kehilangan Rp30 Miliar dari Pajak Hiburan Selama COVID-19

Berita Terkini Lainnya