HET Minyak Goreng dicabut, Pemprov Jabar Minta Polda Pantau Distribusi
Pemantauan dilakukan agar suplay minyak goreng merata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak menerapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng premium. Atas keputusan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) meminta pihak kepolisian turut memantau distribusi agar suplay bisa lebih merata.
Iendra Sofyan, Kepala Disperindag Jabar mengatakan, Pemprov Jabar sudah mendengar langsung soal keterangan dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru ini. Menurutnya, ada beberapa poin harus dipahami oleh masyarakat.
"Pertama, kalau kemarin kebajakan HET (minyak curah) itu Rp11.500 sekarang menjadi Rp14.000. Kedua, untuk harga yang kemasan (premium), HET itu Rp14.000 sekarang dilepas ke pasaran," ujar Iendra melalui keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
1. Pengawasan harus dilakukan ekstra agar semua bisa merata
Pemprov Jabar sendiri akan mengikuti kebijakan baru tersebut. Namun, hal ini perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari kepolisian. Sebab, pengawasan dapat mencegah adanya hal-hal yang justru memberatkan pembeli.
"Polri sendiri sudah menugaskan kepada Polda dan barisan di Polres untuk melakukan investigasi atau pengawasan seluruh distributor, supaya kebijakan baru dari Kemendag ini bisa berjalan dengan baik, sehingga suplai minyak lebih merata," katanya.
Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan
Baca Juga: APPSI Jabar Sebut Suplai Minyak Goreng dari Pemerintah Jauh dari Cukup