Enam Pj Kepala Daerah Terpilih Sudah Sesuai SK Kemendagri
Enam Pj ini sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan enam nama pejabat (Pj) bupati/wali kota di Jawa Barat. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Adapun enam penjabat kepala daerah ini yaitu Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan.
1. Di luar enam nama itu tidak akan ditindaklanjuti
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, enam Pj terpilih ini nantinya akan dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
"Jadi ada enam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan dibacakan nanti tanggal 20 September 2023. Itu isinya sama yang disampaikan pak pejabat Gubernur, karena pejabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya," kata Dedi melalui ponsel, Senin (18/9/2023).
Dedi memastikan, Pemprov Jabar hanya akan menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri ini. Di luar surat keputusan itu dipastikannya tidak akan ditindaklanjuti. Sebab surat yang diterima Pemprov Jabar sudah resmi.
"Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp5,8 Miliar untuk Padamkan Api di TPA Sarimukt
Baca Juga: Ini Enam Penjabat Bupati dan Wali Kota Jabar Dilantik pada 20 September