Dua Pegawai DAMRI Bandung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp800 Juta
Tersangka diduga korupsi ratusan juta selama 2 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak dua pegawai hingga manager Perum DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dua tersangka itu diduga menggelapkan uang ratusan juta selama dua tahun.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, dua tersangka ini adalah Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi. Keduanya merupakan pegawai dan pejabat keuangan Perum DAMRI cabang Bandung.
"Saudara Sandi merupakan koordinator penerima uang pendapatan perusahaan (UPP) pada Perum DAMRI cabang Bandung dan saudara Atep selaku manajer keuangan pada Perum DAMRI cabang Bandung," ujar Rachmad di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).
1. Perbuatan keduanya dilakukan selama dua tahun lamanya
Dua tersangka itu melakukan tindakan melanggar hukum dengan tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan. Rachmad bilang, waktu penggelapan yang dilakukan juga terjadi lebih dari satu tahun lamanya.
"Tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," ungkapnya.
Baca Juga: Damri Bandung Dilanda Korupsi, Rute Sumedang-Bandung Harus Aktif Lagi
Baca Juga: Damri Sekarat, Kolaborasi TMB Bandung Tak Membantu