TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditegur karena Tayangkan Pernikahan Selebriti, Stasiun TV Masih Cuek 

Pernikahan selebritis dinilai melanggar aturan

Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora 19/8/2021 (youtube.com/Indosiar)

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menyayangkan stasiun televisi (TV) tidak menjalankan teguran soal siaran pernikahan selebriti dengan jam tayang berlebih.

Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar mengatakan, program penyiaran pernikahan selebriti melebihi jam tayang sangat tidak memberi dampak positif terhadap masyarakat.

"Penyiaran acara pernikahan sampai tujuh jam dan diulangi lagi oleh lembaga penyiaran yang sudah ditegur, masih terjadi lagi. Pengabaian teguran ini sangat disayangkan," ujar Adiyana, Selasa (24/8/2021).

1. Penyiaran melebihi jam tayang dinilai telah melanggar aturan

Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora 19/8/2021 (youtube.com/Indosiar)

KPID Jabar tidak mempermasalahkan soal pernikahan selebritis. Hanya saja, Adiyana bilang, tayangan selebriti melebihi jam tayang normal merupakan tindakan yang melanggar regulasi frekuensi yang notabene merupakan aspek kepentingan publik.

"Persoalannya pada frekuensi yang menjadi milik publik diamanatkan kepada lembaga penyiaran untuk kemakmuran rakyat, tetapi pada praktiknya digunakan untuk kelompok dan golongan," ungkapnya.

2. Program siaran televisi harusnya bermanfaat buat publik

Irfan Hakim dan Indra Bekti di acara pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Bilar(instagram.com/irfanhakim75)

Mengacu pada pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Adiyana mengatakan, aturan itu menyarankan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Selain itu, pada pasal 13 ayat 2 menyatakan, program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," katanya.

3. Kewenangan teguran langsung ada di KPI pusat

Google

Sedangakan, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Jabar, Sudama Dipawikarta menambahkan, KPID Jabar hingga saat ini hanya bisa memberikan rekomendasi teguran pada KPI pusat. Adapun semua keputusan langsung ada di KPI pusat.

"Tapi karena kami menjadi wakil masyarakat Jabar dan banyak pengaduan masuk ke KPID, maka kami tindaklanjuti," katanya.

Baca Juga: Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta

Baca Juga: KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam Database

Berita Terkini Lainnya