Disnaker: Perusahaan di Kota Bandung Belum Tertib Data PHK Selama AKB
Harusnya perusahaan tetap berikan laporan pada Disnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di perketat diterapkan Kota Bandung sejak bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengaku banyak perusahaan belum melaporkan kembali data karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang (Kabid) penempatan tenaga kerja, Disnaker Kota Bandung, Marsana menerangkan, data karyawan yang dirumahkan dan PHK selama awal pandemik hingga AKB yang diperketat diterapkan Kota Bandung tidak berubah.
"Perusahaan yang merumahkan pegawai dan PHK pegawai memang tidak pada lapor ke kita selama AKB, Iya tidak update lagi, ini harusnya di laporkan," ujar Marsana saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2020).
1. Pegawai yang dirumahkan ber KTP Kota Bandung capai ribuan
Marsana menjelaskan, sebelum awal AKB yang diperketat dan kini telah merelaksasi sejumlah sektor ekonomi beroperasi kembali. Angka pegawai yang dirumahkan dan terkena PHK ber KTP Kota Bandung masih ada sebanyak 9.200 orang. PHK sebanyak 3.396 orang dan yang dirumahkan 5.804 orang.
"Sedangkan untuk di luar KTP Kota Bandung namun bekerja di Kota Bandung ada sebanyak, 20.629 orang. Angka ini untuk pegawai dirumahkan dan terdampak PHK," ungkapnya.
Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan
Baca Juga: Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda Jabar