TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker: Perusahaan di Kota Bandung Belum Tertib Data PHK Selama AKB

Harusnya perusahaan tetap berikan laporan pada Disnaker

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di perketat diterapkan Kota Bandung sejak bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengaku banyak perusahaan belum melaporkan kembali data karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Bidang (Kabid) penempatan tenaga kerja, Disnaker Kota Bandung, Marsana menerangkan, data karyawan yang dirumahkan dan PHK selama awal pandemik hingga AKB yang diperketat diterapkan Kota Bandung tidak berubah.

"Perusahaan yang merumahkan pegawai dan PHK pegawai memang tidak pada lapor ke kita selama AKB, Iya tidak update lagi, ini harusnya di laporkan," ujar Marsana saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2020).

1. Pegawai yang dirumahkan ber KTP Kota Bandung capai ribuan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Marsana menjelaskan, sebelum awal AKB yang diperketat dan kini telah merelaksasi sejumlah sektor ekonomi beroperasi kembali. Angka pegawai yang dirumahkan dan terkena PHK ber KTP Kota Bandung masih ada sebanyak 9.200 orang. PHK sebanyak 3.396 orang dan yang dirumahkan 5.804 orang.

"Sedangkan untuk di luar KTP Kota Bandung namun bekerja di Kota Bandung ada sebanyak, 20.629 orang. Angka ini untuk pegawai dirumahkan dan terdampak PHK," ungkapnya.

2. Disnaker sudah kirim surat ke perusahaan di Kota Bandung

Flickr.com

Disnaker Kota Bandung sebelumnya sudah melakukan upaya pendataan ini melalui surat permohonan pada semua perusahaan yang ada di bawah ke wenangannya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyerahkan data itu.

"Terakhir kita sudah minta kirim data tapi sampai sekarang tidak nambah-nambah lagi. Cuma kalau minta data lagi susah juga," ucapnya.

3. Disnaker juga terbentur dengan UU PPHI

google

Ia mengatakan, kesulitan pendataan ini selain perusahaan tidak memberikan laporan berapa karyawan terkena dampak dirumahkan dan terkena PHK, berbenturan juga dengan Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa data ini tidak wajib dilaporkan.

"Sekarang kan di UU PPHI UU 13 kan tidak ada kewajiban bahwa di PHK harus melapor ke kita, termasuk yang di rumah kan. Itu sih susahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan

Baca Juga: Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda Jabar

Berita Terkini Lainnya