TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Penyerobotan Lahan, PTPN VIII Kirim 27 Laporan ke Polda Jabar

Terlapor ada dari pihak individu dan perusahaan

Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima 27 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

"Ada sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan di Bareskrim Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar Terkait penyalahgunaan lahan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).

1. Ada empat pelaporan untuk HGU

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, puluhan laporan yang dibuat PTPTN ke Polda Jabar ada beberapa penyalahgunaan yang sudah dibuat sertifikat hak guna usaha (HGU). Artinya, lahan sampai saat ini ada yang sudah dikuasai orang lain.

"SHGU itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Nah SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

2. Lahan ada yang digunakan untuk perumahan dan tempat ibadah

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erdi mengungkapkan, laporan dari PTPTN nantinya akan ditelusuri lebih jauh terkait jumlah pasti lahan yang sudah dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Adapun laporan tersebut sudah diterima Polda Jabar sejak Rabu 27 Januari 2021.

"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," ungkapnya.

3. Polda akan memanggil sejumlah saksi dari kasus ini

(Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia menambahkan, untuk sementara terlapor dapat dipastikan ada dari perusahaan dan individu. Sedangkan, laporan terdiri dari dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah.

"Nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.

Baca Juga: Ariel Noah dan Risa Saraswati Jalani Penyuntikan Vaksin Dosis Kedua

Baca Juga: Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ariel Noah-Risa Saraswati: Ngantuk

Berita Terkini Lainnya